SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penggelapan dana milik Koperasi Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara yang telah menjadi nasabah Bank Negara Indonesia (BNI), belakangan ini menjadi pusat perhatian publik.
Nilai kerugian yang mencapai Rp28 miliar membuat kasus ini ramai diperbincangkan, hingga mendapat sorotan tajam dari Denny Sumargo.
Dalam podcastnya beberapa waktu lalu, aktor yang akrab disapa Densu itu menyuarakan keluh kesah Suster Natalia terkait tanggung jawab besar yang harus ia tanggung atas dana umat yang hilang.
"Saya ini suster yang mengabdikan diri ke gereja, tidak punya harta pribadi, tapi harus mempertanggungjawabkan dana umat," tuturnya dengan nada penuh tekanan emosional dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram @dennysumargo pada hari Minggu, 19 April 2026.
"Sering saya menasihati orang untuk sekolah, pendidikan yang bisa memberantas kemiskinan, menabung untuk masa depan, tapi sekarang masa depan mereka hancur karena saya. Saya sempat bilang ke suster teman saya, mungkin saya akan dipenjara," ujarnya dengan berlinang air mata.
Selang beberapa hari kemudian, kasus ini akhirnya mendapat titik terang. Pihak bank berjanji akan mengembalikan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang digelapkan mantan pegawainya, Andi Hakim Febriansyah.
Kronologi Kasus Penggelapan
Kasus ini bermula dari penawaran investasi palsu oleh oknum perbankan yang merugikan jemaat hingga Rp28 miliar. Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (CU) di bawah naungan paroki gereja telah menjadi nasabah BNI sejak 2014.
Masalah dimulai ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, membujuk pihak gereja untuk memindahkan dana simpanan dari tabungan biasa ke produk bernama "Deposito Investment".
Pelaku menjanjikan keuntungan bunga yang sangat besar, mencapai 8% per tahun. Namun, dana tersebut diduga digelapkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan menerbitkan deposito fiktif. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan bilyet deposito yang ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan (di luar sistem atau off-balance sheet).
Namun, deposito yang ternyata bukan bagian dari layanan resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI. Akibatnya, dana milik anggota koperasi gereja yang seharusnya aman justru hilang.