Minggu, 19 Juli 2026

Update Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen, Kuasa Hukum Rully Anggi Akbar: Ini Bukan Penipuan dan Penggelapan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15 WIB
Update kasus dugaan penipuan yang menyeret suami Boiyen (Instagram.com/@rullyanggiakbar)
Update kasus dugaan penipuan yang menyeret suami Boiyen (Instagram.com/@rullyanggiakbar)

 

SketsaNusantara.id - Masalah bertubi-tubi tengah datang menghampiri suami Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar.

Setelah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan, kini beredar kabar Rully Anggi Akbar digugat cerai sang istri.

Kabar ini kian santer usai Humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Heboh Kabar Boiyen Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Rully Anggi Akbar Angkat Ungkap Kondisi Rumah Tangga Sang Klien

Meski demikian, hingga saat ini baik Rully Anggi Akbar maupun Boiyen sama-sama belum memberikan pernyataan apapun.

Sementara itu, di tengah kabar gugatan cerai yang ditujukan kepadanya, pihak Rully Anggi Akbar masih terus berjibaku dengan kasus dugaan penipuan yang menyeretnya.

Seperti yang diketahui, pada awal Januari 2026 Rully Anggi Akbar atau yang akrab disapa Ezel dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Kasus tersebut berkaitan dengan investasi usaha kuliner milik Rully, Sateman Indonesia.

Baca Juga: Dianggap Belum Ada Itikad Baik Menyelesaikan, Suami Boiyen Disomasi Kedua, Ada Potensi Dipenjarakan?

Kuasa Hukum Rully Masih Menunggu Surat Panggilan

Pada konferensi pers yang digelar Rabu, 28 Januari 2026, tim kuasa hukum Rully mengungkapkan perkembangan kasus yang menyeret kliennya.

“Perkembangan terkait laporan polisinya, untuk sampai hari ini kita belum mendapatkan surat panggilan,” ujanr Husor Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum Rully.

Husor menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu terkait laporan polisi yang ditujukan kepada kliennya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Intens investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X