Sabtu, 18 Juli 2026

Dapat Sorotan Tajam Denny Sumargo, Dana Gereja Aek Nabara 28 M yang Ditilep Mantan Pegawai BNI Akhirnya Dikembalikan, Begini Kronologi Kasusnya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 20 April 2026 | 12:30 WIB
Potret Suster Natalia dalam podcast Denny Sumargo yang sampaikan keluh kesah terkait dana gereja yang hilang, diduga digelapkan oleh mantan pegawai BNI (YouTube Denny Sumargo)
Potret Suster Natalia dalam podcast Denny Sumargo yang sampaikan keluh kesah terkait dana gereja yang hilang, diduga digelapkan oleh mantan pegawai BNI (YouTube Denny Sumargo)

Pada bulan Februari 202t lalu, pihak gereja baru menyadari dana mereka hilang ketika mencoba mengecek saldo dan jumlahnya tidak sinkron atau tidak ditemukan dalam sistem perbankan resmi.

Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Setelah menemukan kejanggalan, pihak bank langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan pelaku pun telah diamankan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah kisahnya diangkat dalam podcast Denny Sumargo. Banyak warganet yang tersentuh dengan kondisi Suster Natalia yang harus menghadapi tekanan moral karena merasa bertanggung jawab atas dana umat.

Dukungan pun mengalir dari berbagai pihak, mendesak agar ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait, terutama dalam pengembalian dana.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, 'Crazy Rich' Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Dapat Remisi 16 Bulan hingga Dinyatakan Bebas Bersyarat

BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar

Selang beberapa hari setelah viral, kasus ini akhirnya menemukan titik terang. Pihak BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana yang digelapkan, sesuai dengan hasil penyidikan aparat hukum.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.

Munadi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi awal dan mulai mengembalikan dana Rp28 miliar yang dilakukan secara bertahap.

"BNI memahami dan turut merasakan dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Kami berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan bertanggung jawab," ujarnya dalam press release dalam konferensi pers, hari Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga: Dana Nasabah Tak Akan Hilang, Ini Pernyataan Lengkap dari BRI, Mandiri, BNI hingga Bank Daerah

Pada tahap awal, BNI telah mengembalikan Rp7 miliar dan sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu, dengan mekanisme perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Munadi Herlambang.

Kasus ini sempat menimbulkan kekecewaan, terutama bagi para nasabah bank plat merah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, BNI juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan. Mereka memastikan bahwa dana nasabah lain yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @sumargodenny

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X