SketsaNusantara.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, penangkapan dan penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, hanya berselang 6 hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, berinisial LKM.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas peran Hery dalam mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atau rekomendasi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan.
Fokus permasalahannya adalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi beban perusahaan tersebut. Tujuannya agar perusahaan bisa menghitung sendiri PNPB yang ditanggung.
Peristiwa penangkapan ini mencatatkan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah, yakni hanya 6 hari sejak pelantikannya untuk periode 2026-2031.
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 yang membidangi sektor investasi dan energi.
Hery yang lahir di Cirebon 9 April 2026, dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis reformasi 98 dan pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di Komisi IX DPR RI sebelum terjun ke lembaga negara.
Guna mempermudah proses penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.