SketsaNusantara.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian secara tuntas, UI kini resmi menonaktifkan sementara (pembekuan) status akademik 16 mahasiswa tersebut.
Hal ini tertuang dalam siaran pers dikutip dari akun Instagram resmi dari Universitas Indonesia @univ_indonesia.
Keputusan kampus ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dapat berjalan secara optimal, transparan, dan tanpa intervensi.
Langkah pembekuan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Pihak universitas menegaskan bahwa tindakan ini bersifat prevention and neutral.
Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas kampus dan memastikan para terduga pelaku kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan pemeriksaan tanpa terganggu jadwal akademik.
Langkat ini diambil untuk menjaga proses hukum berjalan dengan optimal, objektif dan berkeadilan.
Konsekwensi dari pembekuan terhadap 16 mahasiswa tersebut, kini mereka tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar.
Ke 16 terduga pelaku kini tak bisa mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Seluruh terduga pelaku juga tak tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus kecuali untuk kegiatan pemeriksaan oleh satgas PPK.