Kamis, 4 Juni 2026

Jamin Objektivitas dan Integritas Pemeriksaan, UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 April 2026 | 10:00 WIB
Potret 16 terduga pelaku  (X @tanyafrl)
Potret 16 terduga pelaku (X @tanyafrl)

 

SketsaNusantara.idUniversitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian secara tuntas, UI kini resmi menonaktifkan sementara (pembekuan) status akademik 16 mahasiswa tersebut.

Hal ini tertuang dalam siaran pers dikutip dari akun Instagram resmi dari Universitas Indonesia @univ_indonesia.

Baca Juga: Siapa Rektor Universitas Indonesia? Buntut Kasus Pelecehan Seksual Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Rektor Akan Dipanggil Komisi X DPR RI

Keputusan kampus ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dapat berjalan secara optimal, transparan, dan tanpa intervensi.

Langkah pembekuan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Pihak universitas menegaskan bahwa tindakan ini bersifat prevention and neutral.

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas kampus dan memastikan para terduga pelaku kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan pemeriksaan tanpa terganggu jadwal akademik.

Baca Juga: Tegas! UI Menonaktifkan 16 Mahasiswa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Berada di Lingkungan Kampus

Langkat ini diambil untuk menjaga proses hukum berjalan dengan optimal, objektif dan berkeadilan.

Konsekwensi dari pembekuan terhadap 16 mahasiswa tersebut, kini mereka tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar.

Ke 16 terduga pelaku kini tak bisa mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Baca Juga: Pernyataan Resmi BEM Kema UNPAD atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru Besar dan Mahasiswi Asing

Seluruh terduga pelaku juga tak tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus kecuali untuk kegiatan pemeriksaan oleh satgas PPK.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @univ_indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X