SketsaNusantara.id - Buntut kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa fakultas hukumnya, rektor Universitas Indonesia akan segera dipanggil Komisi X DPR RI.
Diketahui kasus pelecehan seksual yang libatkan 16 mahasiswa fakultas hukum tersebut kini terdaftar ada 20 mahasiswi serta 7 orang dosen.
Sementara itu 20 orang mahasiswi tersebut kini sedang menempuh jalur hukum menuntut ke 16 pelaku atas dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Kasus yang kini tengah viral ini menjadi ironi dan tamparan keras bagi dunia pendidikan sebab kasus ini justru terjadi di salah satu kampus terbaik di Indonesia.
Menanggapi keresahan masyarakat, Komisi X DPR RI kini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rektor UI untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Komisi X DPR RI menyayangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang akademisi yang identik dengan manusia-manusia terpelajar dan berwawasan.
Sebab itu melalui Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfan menyatakan pihaknya akan memanggil Rektor UI sebelum masa reses berakhir.
Namun bukan hanya rektor kampus UI, DPR RI Komisi X akan memanggil Rektor kampus-kampus yang selama ini bermasalah terutama terhadap kekerasan seksual, kekerasan verbal serta kekerasan fisik.
DPR RI juga akan mendorong adanya sangsi tegas terhadap pelaku agar ada efek jera dengan sangsi yang ada tanpa pandang bulu.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembenahan agar kejadian serupa tak terulang kembali dan mencoreng nama baik civitas akademika serta dunia pendidikan di Indonesia.