SketsaNusantara.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru untuk pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, setiap pangan siap saji harus mencantumkam label gizi berupa Nutri Level dan pesan kesehatan.
Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan tersebut sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat agar lebih sehat.
Baca Juga: Kontroversi Nilai Gizi MBG Ramadhan, Angka Protein Dimsum Dipertanyakan hingga Viral di Media Sosial
Selain itu, aturan yang diterbitkan pada 14 April 2026 ini juga bertujuan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih.
“Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” kata Budi Gunadi dalam keterangan resminya.
Seperti yang diketahui, mengonsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih bisa memicu berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, kardiovaskular hingga diabetes tipe 2.
Budi melanjutkan, kebijakan baru ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakna lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji,” kata Budi lagi.
Sementara itu, untuk pangan olahan atau produk pabrik menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Dalam penerapan awalnya, aturan ini akan menyasar ke usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren hingga jus.