Minggu, 19 Juli 2026

Resmi! Kemenkes Terbitkan Aturan Pencantuman Label Gizi untuk Pangan Siap Saji, Cegah Masyarakat Konsumsi Gula Berlebih

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji (Freepik/rawpixel.com)

Label gizi tersebut dicantumkan pada media informasi seperti daftar menu, brosur, spanduk, selebaran, leaflet hingga kemasan eceran.

Adapun Nutrisi Level yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni sebagai berikut:

Level A: kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;

Level B: kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;

Level C: kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau

Level D: kombinasi huruf D dengan warna merah.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Turun Drastis, Kemenkes Kejar Target Zero Accident

Dalam tingkatannya, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B.

Begitu juga level B yang memiliki kandungan GGL lebih rendah dari level C, dan seterusnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: KEMENKES

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X