Minggu, 19 Juli 2026

Resmi! Kemenkes Terbitkan Aturan Pencantuman Label Gizi untuk Pangan Siap Saji, Cegah Masyarakat Konsumsi Gula Berlebih

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji (Freepik/rawpixel.com)

 

SketsaNusantara.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru untuk pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, setiap pangan siap saji harus mencantumkam label gizi berupa Nutri Level dan pesan kesehatan.

Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan tersebut sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat agar lebih sehat.

Baca Juga: Kontroversi Nilai Gizi MBG Ramadhan, Angka Protein Dimsum Dipertanyakan hingga Viral di Media Sosial

Selain itu, aturan yang diterbitkan pada 14 April 2026 ini juga bertujuan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih.

“Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” kata Budi Gunadi dalam keterangan resminya.

Seperti yang diketahui, mengonsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih bisa memicu berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, kardiovaskular hingga diabetes tipe 2.

Baca Juga: Viral MBG Bagikan Donat Jco di Palu, Warganet Terbelah Soal Gizi dan Tujuan Program untuk Anak Sekolah

Budi melanjutkan, kebijakan baru ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakna lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji,” kata Budi lagi.

Sementara itu, untuk pangan olahan atau produk pabrik menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Dalam penerapan awalnya, aturan ini akan menyasar ke usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren hingga jus.

Baca Juga: Ikuti Arahan Sultan Hamengkubuwono X, MBG Yogyakarta Dilengkapi Label Gizi hingga Tertera Harga Makanan, Publik Apresiasi Transparansi Gubernur DIY

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: KEMENKES

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X