Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan kepadanya pada 0 Februari 2026 lalu.
Supriadi terbukti berperan dalam mengeluarkan sejumlah surat izin berlayar terhadai banyak kapal tongkang bermuatan nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Tak hanya itu, Supriadi juga menggunakan dokumen milik PT Alam Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Rrsources yang tidak memiliki izin resmi dari Ditjen Hubla.
Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima gratifikasi Rp100 juta untuk surat izin berlayar yang diterbitkannya.
Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp233 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!