Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan kepadanya pada 0 Februari 2026 lalu.
Supriadi terbukti berperan dalam mengeluarkan sejumlah surat izin berlayar terhadai banyak kapal tongkang bermuatan nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Tak hanya itu, Supriadi juga menggunakan dokumen milik PT Alam Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Rrsources yang tidak memiliki izin resmi dari Ditjen Hubla.
Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima gratifikasi Rp100 juta untuk surat izin berlayar yang diterbitkannya.
Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp233 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kasus 16 Mahasiswa FH UI: Dari Chat Pelecehan Viral hingga Forum Terbuka yang Berujung Ricuh
Detik-Detik Ban Bus Primajasa Lepas dan Hantam Apotek di Tasikmalaya, Video Viral Picu Kepanikan Warga
Dianggap Lalai hingga Makan Korban Nyawa, PT Semen Imasco Asiatic di Puger Jember Didesak Hentikan Operasional Total
Kisah Nyata Siswa SD di Pelosok Sulawesi Tengah, Lari dan Seberangi Sungai Demi Pulang Sekolah dengan Selamat
PMI Jember Distribusikan Bantuan Logistik untuk 3 Keluarga Korban Bencana di Jenggawah dan Bangsalsari
Dukung Inovasi SIKAP Gubernur Jatim, Siswa SMKN 3 Bondowoso Ciptakan Produk SiRomantis