Minggu, 19 Juli 2026

PMI Jember Distribusikan Bantuan Logistik untuk 3 Keluarga Korban Bencana di Jenggawah dan Bangsalsari

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 14 April 2026 | 20:13 WIB
PMI Jember saat salurkan bantuan kepada korban bencana (Dok. PMI Jember)
PMI Jember saat salurkan bantuan kepada korban bencana (Dok. PMI Jember)

SketsaNusantara.id - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember menerjunkan dua petugas untuk mendistribusikan bantuan logistik kepada korban bencana di 3 lokasi di Kecamatan Jenggawah dan Bangsalsari.

Keputusan tersebut merupakan wujud kepedulian PMI Jember terhadap warga yang menjadi korban bencana.

PMI Jember memberikan bantuan meliputi paket sembako, perlengkapan keluarga hingga kebutuhan dasar sesuai dengan kondisi kerusakan.

Baca Juga: 25 Relawan SIBAT PMI Jember Ikuti Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Desa Puger Kulon

Bantuan tersebut dibagikan kepada 3 keluarga yang menjadi korban bencana dalam 2 pekan terakhir.

Pertama, keluarga Ibu Misni (42), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah.

Rumah yang ia huni bersama 3 anaknya hangus terbakar pada 29 Maret 2026.

Dalam kejadian tersebut, Misni harus mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan.

Baca Juga: Rumah Lansia 95 Tahun di Ledokombo Ludes Terbakar, PMI Jember Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Darurat

Selanjutnya, kedua petugas PMI Jember tersebut membagikan bantuan kepada keluarga Ibu Buhsia (67), warga RT 001 RW 033, Dusun Sumberklopo, Desa Curah Kalong, Bangsalsari.

Rumah yang ditempatinya terbakar hingga mengalami rusak parah.

Perwakilan Pemerintah Kecamatan Bangsalsari, Perangkat Desa Curah Kalong, Anggota Pol PP juga Kepala Dusun Sumberklopo juga turut menyaksikan penyaluran bantuan tersebut.

Baca Juga: Program Bunga Desaku Bantu Pendonor Tepat Waktu, PMI Jember Hadirkan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Lokasi terakhir, petugas membagikan bantuan kepada Ibu Misni (69), warga RT 002/003, Dusun Dukuh, Desa Banjarasri.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X