SketsaNusantara.id – Dugaan penistaan agama di Desa Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian telah resmi menetapkan 2 wanita yang terlibat dalam video viral aksi menginjak Al-Qur'an sebagai tersangka.
Keduanya, yakni pemilik salon yang menyuruh bersumpah dan wanita yang melakukan aksi menginjak kitab suci tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan maraton dan gelar perkara.
Berdasarkan alat bukti berupa rekaman video yang viral, keterangan saksi, dan pendapat ahli termasuk ahli agama, polisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar.
Status tersangka dijatuhkan kepada pemilik salon berinisial MT dan wanita yang dituduh mencuri berinisial NL.
Keduanya kini dijerat dengan pasal terkait penistaan agama karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap simbol suci umat Islam.
Polisi memastikan motif awal bermula dari perselisihan terkait hilangnya alat kosmetik, namun cara pembuktian yang digunakan dinilai melampaui batas dan melanggar hukum positif.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea bahwa kejadian bermula pada tanggal 8 April 2026 lalu.
Baca Juga: Warga Desa Paseban Gagalkan Curanmor, Pelaku Melarikan Diri dalam Kondisi Terluka
2 wanita yang ternyata bersahabat tersebut kemudian melakukan tindakan sangat tak terpuji dimana salah satunya menyuruh menginjak Al-Qur'an dan yang lain merasa tak mencuri mematuhi perintah tersebut.
Bukan itu saja, salah satu pelaku kemudian mengunggah aksi tersebut ke media sosial sehingga kemudian viral