"Kita sudah periksa, alat bukti terpenuhi, handphone yang merekam, pelaku mengakui maka kita langsung tetapkan tersangka," tegas Kombes Pol Maruli Hutapea.
Sebab sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 300 KUHP, 301 dan 305, maka kini kedua wanita tersebut telah ditahan.
Pasal yang disangkakan bersifat penodaan terhadap agama sehingga bisa dihukum maksimal hingga 5 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Duduk Perkara Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Ceramah di Masjid UGM soal Mati Syahid Tuai Polemik, Begini Tanggapan JK
Anggaran Pengadaan Alat Makan MBG Bocor! BGN Ajukan Rp4,19 Triliun Hanya Untuk 15 SPPG di Yogyakarta
Kekayaan Fantastis Ahmad Luthfi, Sepeda Elektrik Senilai Ratusan Juta yang Dipakai Gubernur Jateng Gowes ke Kantor, Ternyata Tak Tercatat di LHKPN?
Gus Fawait Desak Sinergi BUMN untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem di Sabuk Hijau Jember
Ketua Komisi C DPRD Jember Soroti Nasib Warga di Kawasan PTPN dan Perhutani, Ardi Pujo: Jangan Hanya Jadi Pekerja Musiman