Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak, Pemilik Salon dan Pelanggan Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Pasal Yang Disangkakan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 14 April 2026 | 08:30 WIB
Salah satu pelaku penistaan agama di Lebak Banten  (YouTube KOMPASTV )
Salah satu pelaku penistaan agama di Lebak Banten (YouTube KOMPASTV )

"Kita sudah periksa, alat bukti terpenuhi, handphone yang merekam, pelaku mengakui maka kita langsung tetapkan tersangka," tegas Kombes Pol Maruli Hutapea.

Sebab sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 300 KUHP, 301 dan 305, maka kini kedua wanita tersebut telah ditahan.

Pasal yang disangkakan bersifat penodaan terhadap agama sehingga bisa dihukum maksimal hingga 5 tahun.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X