news

Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Tegaskan Tidak Ada Visa dari Arab Saudi dan Waspadai Penipuan

Jumat, 10 April 2026 | 07:59 WIB
Haji Furoda resmi ditiadakan tahun 2026 ini (Pixabay/ fuad787041)

SketsaNusantara.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa penyelenggaraan haji furoda tidak akan berlangsung pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa untuk jalur tersebut, sehingga peluang keberangkatan melalui skema non-kuota resmi dipastikan tertutup.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya visa yang diakui secara legal saat ini adalah visa haji resmi. Dengan demikian, segala bentuk penawaran haji di luar jalur tersebut patut dicurigai dan diwaspadai oleh masyarakat.

Menurut Dahnil, keputusan Arab Saudi ini otomatis menghapus opsi keberangkatan haji furoda yang selama ini dikenal sebagai jalur alternatif tanpa antrean panjang. Ia menekankan bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik tersebut di tahun ini.

Baca Juga: Atasi Persoalan Antrean Panjang, Wacana Kementerian soal Sistem 'War Tiket' Haji Tuai Kritik, Dinilai Tak Adil hingga Berpotensi Timbul Masalah Baru

“Yang jelas, tahun ini tidak ada haji furoda karena Saudi tidak mengeluarkan visa untuk itu. Visa yang sah hanya visa haji resmi,” ujarnya dalam keterangan pers bersama media.

Haji furoda sendiri selama ini dikenal sebagai skema keberangkatan haji di luar kuota nasional yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Jalur ini biasanya memanfaatkan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, sehingga jemaah bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler.

Namun, dengan tidak diterbitkannya visa khusus tersebut, seluruh calon jemaah kini harus mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas

Kemenhaj juga menyoroti potensi maraknya penipuan yang mengatasnamakan haji furoda. Dahnil mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap berbagai penawaran ilegal, terutama yang beredar di media sosial.

Ia bahkan membuka kemungkinan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang masih menawarkan paket haji furoda secara ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial maupun penipuan berkedok ibadah.

“Kami akan cegah praktik ini. Kalau masih ada yang menawarkan, maka bisa diproses secara pidana oleh kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Lebih lanjut, Dahnil mengingatkan bahwa ibadah haji memang memerlukan proses dan kesabaran, terutama terkait antrean keberangkatan. Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, meskipun sebelumnya sempat mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah.

Sementara itu, untuk haji khusus, masa tunggu relatif lebih singkat, yakni sekitar 6 tahun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada sistem keberangkatan instan atau tanpa antrean.

Halaman:

Tags

Terkini