Namun Syarief bernjanji, pihaknya akan segera mengungkapkan sosok penyelenggara negara yang terlibat.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keterlibatan sosok penyelenggara negara tersebut.
Akibat perbuatannya, Samin Tan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun Kejagung belum memberikan informasi lebih lanjut terkait nominal pastinya.
Samin Tan pun dijerat Pasal 603 atau 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHAP junctp Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat usai Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektar.
Saat proses berlangsung, Satgas PKH menemukan fakta bahwa lahan tersebut digunakan oleh PT AKT sebagai area pertambangan.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tahun 2017, izin operasional atau PKP2B perusahaan milik Samin Tan tersebut sudah dicabut.
Artinya, aktivitas penambangan yang dilakukan PT AKT sejak 2017 hingga saat ini tidak sah alias tidak berizin.
Satgas PKH juga menemukan sejumlah pelanggaran fundamental tentang perizinan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!