news

Teror Ranjau Paku di Kawasan Jembatan Semanggi Jember Bahayakan Pengendara Motor, Pelaku Penyebar Paku di Jalan Bisa Terancam Pidana, Ini Sanksinya

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi pembersihan ranjau paku ulah oknum tak bertanggung jawab yang dinilai melanggar hukum karena berpotensi membahayakan pengguna jalan (Instagram/sudinhub.jakut)

Dalam unggahan di akun Instagram resmi Dishub Jakut, dijelaskan bahwa pelaku penyebar paku bisa terjerat hukum karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Fenomena Ranjau Paku sangat meresahkan para pengendara bermotor, sehingga dilakukan Operasi Mobile Ranjau Paku dengan tujuan untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan," tulis akun Instagram @sudinhub.jakut, dikutip SketsaNusantara.id pada hari Sabtu, 28 Maret 2026.

"FYI: pelaku penyebar paku bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," pungkasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

Menebar paku di jalan termasuk dalam kategori tersebut karena dapat membahayakan para pengguna jalan.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Kecelakaan di Depan Lippo Kaliwates Jember, Pengendara Oleng ke Kiri Akibat Ditendang Pengendara Lain

Lebih lanjut, Pasal 310 dan 311 juga mengatur sanksi pidana bagi tindakan yang menyebabkan kecelakaan akibat kelalaian maupun kesengajaan.

Pelaku yang dengan sengaja menebarkan paku di jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

Tak hanya itu, dalam Pasal 274 UU LLAJ juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebabkan kerusakan jalan atau mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga: Sah! PP Tunas Berlaku 28 Maret, Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Digital yang Melanggar

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penebaran paku di jalan juga bisa dijerat Pasal 406 tentang perusakan barang, karena tindakan tersebut secara langsung merusak ban kendaraan milik orang lain.

Bahkan, jika ranjau paku tersebut menyebabkan kecelakaan fatal hingga menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, pelaku dapat dijerat pasal yang lebih berat seperti pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 hingga 5 tahun.

Melihat dampaknya yang serius, aksi penyebaran ranjau paku bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melintas, terutama di titik-titik rawan. Di sisi lain, aparat kepolisian juga sudah mulai bergerak menindaklanjuti keluhan publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini