Kamis, 4 Juni 2026

Teror Ranjau Paku di Kawasan Jembatan Semanggi Jember Bahayakan Pengendara Motor, Pelaku Penyebar Paku di Jalan Bisa Terancam Pidana, Ini Sanksinya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi pembersihan ranjau paku ulah oknum tak bertanggung jawab yang  dinilai melanggar hukum karena berpotensi membahayakan pengguna jalan (Instagram/sudinhub.jakut)
Ilustrasi pembersihan ranjau paku ulah oknum tak bertanggung jawab yang dinilai melanggar hukum karena berpotensi membahayakan pengguna jalan (Instagram/sudinhub.jakut)

SketsaNusantara.id - Teror ranjau paku yang terjadi di kawasan Jembatan Semanggi, Jember kembali meresahkan para pengguna jalan.

Aksi oknum tak bertanggung jawab ini ramai jadi sorotan publik, di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat yang kembali beraktivitas pasca Lebaran.

Fenomena ranjau paku ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, para pengendara sepeda motor mengeluhkan banyaknya paku tersebar di jalan sekitar Jembatan Semanggi yang ditemukan sejak hari Kamis, 26 Maret 2026.

Baca Juga: Waspada! Teror Ranjau Paku Intai Pengendara di Kawasan Semanggi Jember, 5 Motor Bocor Bersamaan

"Ati-ati kalau lewat jalan dekat Jembatan Semanggi arah bundaran DPR, karena banyak ranjau paku. Ada banyak motor yang kena paku termasuk motor saya, dan anehnya jenis pakunya sama semua," tulis seorang warganet yang diunggah ulang oleh akun Instagram @jember24jam_.

Dari informasi yang beredar, sedikitnya ada 5 pengendara menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Sejumlah foto yang beredar di media sosial juga memperlihatkan kondisi motor yang mendadak tak bisa melanjutkan perjalanan karena harus mengganti atau tambal ban akibat terkena paku.

Fenomena ini tentu sangat meresahkan. Tidak hanya merugikan secara materi, ranjau paku juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara motor maupun kendaraan roda 4.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Pemkab Jember Fasilitasi 516 Warga Lewat Mudik Gratis 2026

Kerap kali pemotor yang jadi korban dan jika ban tiba-tiba bocor saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, risiko kecelakaan bisa saja tak terhindarkan.

Keluhan warganet pun membanjiri kolom komentar. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai aksi kriminal.

"Masih ada aja oknum tidak bertanggung jawab yang menyebar paku sembarangan. Kalau ketahuan pelakunya, ini sudah masuk kriminal karena membahayakan pengendara lain dengan sengaja," komentar salah satu pengguna media sosial di Instagram.

Lantas, apa sanksi hukum bagi pelaku penyebaran ranjau paku di jalan dan bagaimana tindakan aparat kepolisian dalam mengatasi hal ini?

Aksi penyebaran paku ini tak hanya terjadi di Jember dan sebelumnya pernah menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara (Jakut).

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @jember24jam_

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X