news

Sah! PP Tunas Berlaku 28 Maret, Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Digital yang Melanggar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola ruang siber, terutama untuk anak dibawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Unsur Niaga Sistem (PP Tunas) yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 28 Maret 2026.

PP Tunas merupakan aturan turunan strategis yang menjadi bagian dari mandat besar Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Kedaulatan Digital nasional. 

Baca Juga: Rais Syuriah PCNU Kota Samarinda Awali Khutbah Jumat Bulan Syawal di Masjid Negara IKN

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh ekosistem digital di tanah air, mulai dari data hingga transaksi ekonomi, berada dalam kendali dan perlindungan hukum Indonesia.

Dalam keterangan pers-nya di Kantor Kemkomdigi, seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh perangkat regulasi teknis dan sistem pengawasan telah disinkronkan untuk menyambut pemberlakuan aturan ini.

PP Tunas resmi menjadi landasan, bukan sekadar aturan administratif, melainkan mandat langsung dari Presiden Prabowo untuk menjaga kedaulatan digital.

Baca Juga: Komdigi Gercep Blokir Aplikasi Grok AI untuk Cegah Risiko Penyebaran Konten Asusila, Warganet Ramai Ungkit Kasus Judol: Bagaimana Perkembangannya?

Pada kesempatan tersebut Menkomdigi menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi yang cukup kepada sejumlah penyelenggara sistem elektronik.

Saat ini pada tahap awal, pemerintah telah meminta 8 Platform digital untuk berkomitmen dan rencana aksi kepatuhan terkait batasan usia penggunanya.

Platform-platform ini adalah X (Twitter), Instagram, Bigo Live, Tiktok, Facebook, Threads, YouTube dan Roblox.

Baca Juga: Viral! Diduga Wamen Komdigi Terciduk Plesiran di Tengah Demo Besar, Nyungsep di Barisan Kelas Ekonomi, Belum Cair?

Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang dikategorikan sebagai "berisiko tinggi" pada 8 platform tersebut.

Kebijakan tersebut telah disampaikan pemerintah sejak 6 Maret yang lalu dan akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026 ini.

Halaman:

Tags

Terkini