“Melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermah, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada awal Februari 2026 lalu.
Nilai zakat fitrah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan oleh umat muslim di Indonesia melalui Baznas.
Ketetapan tersebut juga menjadi pedoman bagi Baznas di tinggkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Selain nilai zakat fitrah 2026, Baznas juga menetapkan aturan terkait besaran fidyah, yakni Rp65 ribu per hari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!