news

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas

Jumat, 13 Maret 2026 | 11:30 WIB
KPK sita aset lebih dari Rp100 Miliar dalam kasus korupsi kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan (Instagram @gusyaqut)

SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik dalam rangka menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Warganet Soroti Banser yang Ramai-Ramai Geruduk Kantor KPK: Banser Bela Koruptor?

Menurut Asep, aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, termasuk uang tunai dalam beberapa mata uang asing dan rupiah. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah aset berupa kendaraan hingga properti.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar. Barang yang disita berupa uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit kendaraan serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Kekayaan Wabup Rejong Lebong Hendri Praja Mencapai Rp29,3 Miliar, Punya Rumah di Lubuklinggau hingga Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama pada tahun 2024.

Sementara itu, proses hukum yang dilakukan KPK juga telah melalui uji praperadilan. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut sebelumnya telah diputus oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil Hendri Praja, Wabup Rejang Lebong yang Ditangkap KPK Bersama Bupati, Pendidikan, Karier hingga Kekayaan

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep.

Halaman:

Tags

Terkini