KPK sendiri telah resmi menahan Yaqut pada Kamis 12 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Yaqut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah yang melibatkan banyak masyarakat Indonesia. Selain itu, besarnya nilai kerugian negara yang diungkap juga menambah sorotan terhadap perkara ini.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan lembaga antirasuah itu memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Korupsi, Adik Bupati Pekalongan, Fairuz A Rafiq: Semua Ada Konsekuensinya
KPK Mulai Selidiki Proses Izin Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Aktivis Anti Korupsi Siap Berikan Dokumen Tambahan
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek DJKA Kemenhub, Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa di Semarang
4 Fakta Penangkapan Bupati-Wakil Bupati Rejang Lembong saat OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Profil Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK, Aktif Berbisnis hingga Pernah Gagal Nyabub