Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 Maret 2026 | 11:30 WIB
KPK sita aset lebih dari Rp100 Miliar dalam kasus korupsi kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan (Instagram @gusyaqut)
KPK sita aset lebih dari Rp100 Miliar dalam kasus korupsi kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan (Instagram @gusyaqut)

KPK sendiri telah resmi menahan Yaqut pada Kamis 12 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Yaqut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah yang melibatkan banyak masyarakat Indonesia. Selain itu, besarnya nilai kerugian negara yang diungkap juga menambah sorotan terhadap perkara ini.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan lembaga antirasuah itu memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X