news

Dianggap Tak Hanya Merugikan Negara Namun Juga Masyarakat, Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:30 WIB
Praperadilan Eks Menag Yaqut ditolak (Instagram @gusyaqut)

SketsaNusantara.id - Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangkanya kini telah resmi kandas. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diberikan dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara soal Kasus Yaqut di KPK, Pembagian Kuota Haji Khusus Dinilai Tak Sesuai Mekanisme

Dengan keputusan ini, proses penyidikan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dipastikan tetap berlanjut.

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.

Hakim juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan peradilan Yaqut telah masuk pokok perkara.

Baca Juga: Nama Jokowi Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 

"Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Sulistyo di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

 Hakim menilai KPK telah mengantongi bukti-bukti kuat (T-4 hingga T-136) yang menunjukkan adanya tindak pidana sebelum menetapkan status tersangka.

Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil (prosedur), bukan memasuki materi pokok perkara atau pembuktian bersalah tidaknya seseorang.

Meskipun pihak kuasa hukum Yaqut sempat mempersoalkan waktu terbitnya audit kerugian negara, hakim menilai hal tersebut tidak membatalkan keabsahan status tersangka di tahap penyidikan.

Sementara itu juru KPK menyatakan bahwa seluruh keperluan berkas dalam menyelidikan korupsi kuota haji tersebut telah terpenuhi sehingga memiliki cukup bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Kami pastikan bahwa baik aspek formil materiil nya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dalam penetapan tersangka ini sudah kecukupan alat bukti," ungkap Budi Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini