SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan fakta terbaru terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Salah satu yang diungkap KPK yakni kesulitannya dalam menelusuri kepemilikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 6 Maret 2026.
Asep mengatakan, Bupati pekalongan Fadia Arafiq melakukan penggantian posisi direktur PT RNB yang membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pendalaman penyelidikan.
Kepada wartawan, Asep mengatakan perusahaan tersebut dibentuk oleh Fadia bersama sang suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu sekaligus anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur organisasi, Fadia menjabat sebagai Benefiicial Owner PT RNB, sementara sang suami merupakan komisaris dan Sabiq sebagai direktur.
Namun kemudian, kakak Fairuz Arafiq ini mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.
“Info terakhir yang kitia dapat, itu dia nyebutnya ART gitu ya,” ujar Asep.
Beruntung, KPK berhasil menelusuri dokumen perusahaan yang mengungkapkan siapa sosok pemilik perusahaan tersebut.
“Untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU. Karena jadi awalnya dibentuk oleh ASH bersama putranya gitu,” terang Asep.