news

Sambut Lebaran, Disnaker Jember Buka Posko Satgas Pengaduan THR

Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:29 WIB
Kadisnaker Jember Hadil Mulyono saat dikonfirmasi. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengoperasikan Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Jember mendapatkan hak keagamaan mereka tepat waktu.

Kepala Disnaker Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, mengungkapkan bahwa pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama DPRD Jawa Timur serta instruksi langsung dari Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Jamin Stabilitas Harga saat Ramadan, Pemkab Jember Gelar Operasi Pasar

"Terhitung sejak 25 Februari kemarin, Posko Satgas THR di Kabupaten Jember sudah resmi dibuka. Kami ingin menyediakan ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi atau mengadukan persoalan terkait THR," ujar Hadi Mulyono saat ditemui, Sabtu, 28 Februari 2026.

Hadi menekankan bahwa pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara konstitusional. Dasar hukumnya merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang dan Rumah Warga Ambruk di Dua Kecamatan, BPBD Jember Salurkan Bantuan

Adapun kriteria penerimanya meliput pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Lalu, pekerja yang telah memiliki perjanjian kerja resmi dengan perusahaan.

Besaran nominal disesuaikan dengan masa kerja; bagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, berhak menerima satu kali gaji, sementara di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.

"Aturannya sudah sangat jelas di Permenaker. Baik itu pekerja tetap, pekerja lepas, maupun perusahaan yang berbasis hasil produksi, semuanya ada hitungannya. Posko kami hadir untuk membantu mengomunikasikan hal ini agar tidak ada salah paham antara buruh dan pengusaha," tambahnya.

Baca Juga: Jemput Bola, Pemkab Jember Matangkan Proyek Revitalisasi Pasar Tanjung dengan Pemerintah Pusat

Untuk mempermudah akses, Disnaker Jember membuka dua jalur layanan. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disnaker di bidang Hubungan Industrial pada jam kerja, atau melalui layanan telepon melalui nomor kontak resmi yang telah disebarkan.

"Kalau datang ke kantor tentu harus mengikuti jam kerja. Namun, melalui telepon, koordinasi bisa dilakukan lebih fleksibel," jelas Hadi.

Halaman:

Tags

Terkini