news

4 Fakta Kasus Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok oleh Temannya, Kronologi, Proses Hukum hingga Sikap Kampus

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi fakta fakta kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau (Freepik)

Kendati demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait motif sesungguhnya.

“Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya,” ujar AKP Anggi lagi.

Baca Juga: 6 Fakta Demo di Markas Polda DIY, Massa Robohkan Pagar hingga 3 Mahasiswa yang Ditangkap Diserahkan Kembali ke Rektorat

3. Polisi Tetapkan Raihan sebagai Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mementapkan Raihan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya mengungkapkan, Raihan dijerat pasal 469 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

4. Rektor UIN Suska Riau Kecam Aksi Pelaku

Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Raihan.

Dalam keterangan resminya, pihak universitas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Leny dalam keterangannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini