Kendati demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait motif sesungguhnya.
“Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya,” ujar AKP Anggi lagi.
3. Polisi Tetapkan Raihan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mementapkan Raihan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya mengungkapkan, Raihan dijerat pasal 469 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
4. Rektor UIN Suska Riau Kecam Aksi Pelaku
Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Raihan.
Dalam keterangan resminya, pihak universitas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Leny dalam keterangannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Purbaya Sering Disawer saat Live TikTok Bareng Anak, KPK Imbau Menkeu untuk Laporkan soal Pemberian Gift, Warganet Protes Gegara Ini
Investasi Masuk di Jember Capai Rp 2,57 Triliun Sepanjang Tahun 2025, Pemkab Sebut Ada Tren Peningkatan Ekonomi Daerah
Donor Darah Malam Ramadhan di Kecamatan Jenggawah, PMI Jember Himpun 43 Kantong dari Warga Delapan Desa
Program MBG Bakal Jadi Booster Ekonomi Jember, Serap 15 Ribu Tenaga Kerja dan Raup Keuntungan Sebesar Rp4 Triliun
Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ibu Kandung Terancam, KPAI dan LPSK Ungkap Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ayah Nizam Atas Dugaan-Dugaan Ini
Waspada Modus Penipuan Pura-Pura Bantu Perbaiki Motor, Ibu-Ibu di Sidoarjo Kehilangan Uang Ratusan Ribu Usai Tersadar Kena Gendam