news

4 Fakta Kasus Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok oleh Temannya, Kronologi, Proses Hukum hingga Sikap Kampus

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi fakta fakta kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Kasus pembacokan yang melibatkan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menyita perhatian publik.

Kasus ini mencuat usai beredar laporan adanya insiden pembacokan di kawasan kampus UIN Suska Riau pada Kamis pag, 26 Februari 2026.

Insiden pembacokan ini diduga karena faktor asmara, di mana pelaku nekat menganiaya korban yang tengah menunggu seminar proposal skripsi.

Baca Juga: Rektor UIN Suska Riau Kecam Insiden Penyerangan Mahasiswi, Bakal Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Kasus ini pun segera ditangani oleh Polresta Pekanbaru yang langsung mengamankan pelaku.

Pihak universitas juga langsung merilis pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi di salah satu gedung di wilayah kampus.

Dan berikut ini deretan fakta terkait kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau yang dirangkum tim redaksi dari berbagai sumber.

Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Pembacokan di Area Fakultas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

1. Kronologi

Insiden ini bermula pada Kamis pagi, 26 Februari 2026 sekitar pukul 7.00 WIB, di mana korban tengah berada di ruang seminar proposal yang digelar di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.

30 Menit kemudian, pelaku yang bernama Raihan Muzzafar (22) masuk ke dalam ruangan lalu mengeluarkan sebilah kampak.

Pelaku lalu membacok tangan kiri dan kepala korban. Korban yang masih berlumurah darah mencoba berlari keluar ruangan yang dikejar oleh pelaku.

Baca Juga: 4 Fakta Sopir Mobil Calya Hitam yang Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus, Jalani Tes Urin hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Tags

Terkini