SketsaNusantara.id - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau angkat bicara terkait insiden pembacokan yang melihatkan mahasiswanya.
Dalam keterangan resminya, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianty, S.E. M.M, Ak, CA mengecam tindakan yang dilakukan oleh Raihan Mufazzar (22).
Dikutip dari laman resmi UIN Suska Riau, pihak universitas tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Pembacokan di Area Fakultas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pihak kampus dengan tegas akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, pihak universitas juga berkomitmen untuk mengawal proses hukum tersebut.
“Pihak universitas berkomitmen: mendukung penuh proses pemulihan kesehatan korban, memberikan dispensasi administrasi dan akademik selama pemulihan dan mengawal proses hukun hingga tuntas,” tulis akun @uinsuskariauofficial pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pihak universitas juga mengimbau agar seluruh mahasiswa maupun keluarga besar UIN Suska Riau untuk tidak tetap tenang.
“Pimpinan UIN Suska Riau mengimbau seluruh mahasiswa, civitas akademika dan keluarga besar kampus untuk tetap tenang serta tidak terpengauh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tulis pihak kampus dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, pihak UIN Suska Riau juga mengajak selutuh civitas akademika untuk tetap waspada dan meningkatkan kepedulian bersama di lingkungan universitas.
Sebelumnya, seperti yang diketahui pada Kamis pagi, 26 Februari 2026 terjadi insiden penganiayaan yang dilakukan oleh Raihan Muzaffar (22), mahasiswa UIN Suska Riau jurusan Hukum.
Artikel Terkait
Purbaya Sering Disawer saat Live TikTok Bareng Anak, KPK Imbau Menkeu untuk Laporkan soal Pemberian Gift, Warganet Protes Gegara Ini
Ramai Soal Dana Hidup LPDP, Senator Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Keberpihakan Negara pada Kampus Dalam Negeri
Donor Darah Malam Ramadhan di Kecamatan Jenggawah, PMI Jember Himpun 43 Kantong dari Warga Delapan Desa
Program MBG Bakal Jadi Booster Ekonomi Jember, Serap 15 Ribu Tenaga Kerja dan Raup Keuntungan Sebesar Rp4 Triliun
Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ibu Kandung Terancam, KPAI dan LPSK Ungkap Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ayah Nizam Atas Dugaan-Dugaan Ini