Raihan membacok Farradhila Ayu (23), mahasiswi UIN Suska Riau yang sedang menunggu sidang akhir di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian mengungkapkan, dugaan sementara, insiden ini berkaitan dengan asmara.
“Motif sementara ini karena cinta ditolak,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 26 Februari 2026.
Raihan pun segera diamankan dan ditahan di Polsek Binawidya.
Polisi juga langsung menetapkan Raihan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban yang mengalami luka di tangan dan kepala segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan intensif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Purbaya Sering Disawer saat Live TikTok Bareng Anak, KPK Imbau Menkeu untuk Laporkan soal Pemberian Gift, Warganet Protes Gegara Ini
Ramai Soal Dana Hidup LPDP, Senator Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Keberpihakan Negara pada Kampus Dalam Negeri
Donor Darah Malam Ramadhan di Kecamatan Jenggawah, PMI Jember Himpun 43 Kantong dari Warga Delapan Desa
Program MBG Bakal Jadi Booster Ekonomi Jember, Serap 15 Ribu Tenaga Kerja dan Raup Keuntungan Sebesar Rp4 Triliun
Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ibu Kandung Terancam, KPAI dan LPSK Ungkap Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ayah Nizam Atas Dugaan-Dugaan Ini