Yusril pun berpendapat, penanganan kasus ini harus diproses secara etik dan juga pidana.
Ia menjelaskan, selain diproses secara pidana, oknum anggota Brimob tersebut wajib diseret ke sidang etik dengan ancaman pemecatan.
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, usai kabar insiden ini mencuat, Mabesl Polri segera menginstruksikan untuk pemeriksaan terhadap Bripda MS.
Mabes Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Sementara Polres Tual telah berhasil menahan hingga memeriksan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto.
Lebih lanjut, Polda Maluku juga telah bersikap tegas dengan langsung membawa Bripda MS ke mabes untuk pemeriksaan etik.
Rencananya, Bripda MS akan menjalani pemeriksaan etis secara intensif dan menghadiri sidang kode etik yang dijadwalkan digelar pada Senin nanti.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!