news

Tanggapi Kasus Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual, Yusril Ihza Mahendra: Wajib Dihukum Jika Melanggar

Minggu, 22 Februari 2026 | 14:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra tanggapi kasus dugaan penganiayaan yang libatkan oknum Brimob (X @Yusrilihza_Mhd)

Yusril pun berpendapat, penanganan kasus ini harus diproses secara etik dan juga pidana.

Ia menjelaskan, selain diproses secara pidana, oknum anggota Brimob tersebut wajib diseret ke sidang etik dengan ancaman pemecatan.

Baca Juga: MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril

Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, usai kabar insiden ini mencuat, Mabesl Polri segera menginstruksikan untuk pemeriksaan terhadap Bripda MS.

Mabes Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kualitas DPR Menurun karena Kehadiran Sejumlah Artis? Yusril Sebut Pemerintah akan Mengubah Sistem Pemilu untuk Jamin Kualitas Wakil Rakyat

Sementara Polres Tual telah berhasil menahan hingga memeriksan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto.

Lebih lanjut, Polda Maluku juga telah bersikap tegas dengan langsung membawa Bripda MS ke mabes untuk pemeriksaan etik.

Rencananya, Bripda MS akan menjalani pemeriksaan etis secara intensif dan menghadiri sidang kode etik yang dijadwalkan digelar pada Senin nanti.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini