Yusril pun berpendapat, penanganan kasus ini harus diproses secara etik dan juga pidana.
Ia menjelaskan, selain diproses secara pidana, oknum anggota Brimob tersebut wajib diseret ke sidang etik dengan ancaman pemecatan.
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, usai kabar insiden ini mencuat, Mabesl Polri segera menginstruksikan untuk pemeriksaan terhadap Bripda MS.
Mabes Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Sementara Polres Tual telah berhasil menahan hingga memeriksan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto.
Lebih lanjut, Polda Maluku juga telah bersikap tegas dengan langsung membawa Bripda MS ke mabes untuk pemeriksaan etik.
Rencananya, Bripda MS akan menjalani pemeriksaan etis secara intensif dan menghadiri sidang kode etik yang dijadwalkan digelar pada Senin nanti.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sikat Habis Pelanggaran Sempadan Sungai, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Identifikasi 104 Perumahan Pemicu Banjir
Tim Gabungan Jember Razia 7 Titik Lokasi Parkir Liar yang Ganggu Aktivitas Lalu Lintas
Warga Korban Banjir Jember Kecewa, Pengembang Perumahan Dinilai Masih Setengah Hati Berikan Solusi
Asal Usul Beasiswa LPDP, Usulan Sri Mulyani yang Dipicu Rasa 'Iri' terhadap Staf Kemenkeu Negara Tetangga
Terima Tambahan Alokasi LPG 3 Kg, Bupati Jember Gus Fawait Sebut Pertamina Kirim Ratusan Ribu Tabung Selama Ramadhan