SketsaNusantara.id - Kepolisian Resor (Polres) Tual menetapkan Bripda Masias Siahaya atau Bripda MS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa MTs.
Bripda MS yang semula berstatus terlapor, kini resmi menjadi tersangka atas tewasnya Arianto Karim Tawakal (14), siswa Mts yang diduga dianiaya oleh Bripda MS hingga meninggal dunia.
Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu.
“Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada awak media pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca Juga: Tragedi di Kota Tual Maluku, Oknum Brimob Diduga Aniaya Kakak Beradik, Satu Pelajar Tewas
Pemeriksaan Kode Etik
Tak hanya jadi tersangka, Bripda MS yang merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor Polda Maluku ini juga bakal menjalani sidang kode etik.
Ia pun segera diterbangkan ke Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.
“Setelah tiba di Mapolda, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku” ujar Kombes Pol Rositah lagi.
Rositah menambahkan, proses pemeriksaan Bripda MS akan dilakukan secara intensif sehingga diharapkan sidang kode etik bisa digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Ia pun menegaskan, Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara objektif dan transparan.
“Polda Maluku berkomitmen proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini dilakukan secara akuntable dan profesional,” ungkapnya.