Peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi dikeluarkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memberikan ruang bagi warga lain yang lebih membutuhkan.
Bagi masyarakat yang hingga saat ini BPJS-nya belum reaktivasi maka bisa mengajukan sanggah atau reaktivasi melalui 3 jalur:
1. Cek Bansos
2. Call Center
3. Nomer WA
3 saluran ini menurut Cak Imin bisa digunakan masyarakat yang merasa atau sebetulnya berhak namun BPJS tetap tidak aktif karena sudah dianggap mampu.
Pihak BPJS juga menegaskan bahwa 3 saluran yang disebutkan Menko PM juga berfungsi sebagai saluran pemutakhiran desil.
Sehingga masyarakat bisa menggunakan 3 saluran tersebut untuk melakukan pemutakhiran data yang akan digunakan sebagai pemutakhiran data di tingkat nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!