Peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi dikeluarkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memberikan ruang bagi warga lain yang lebih membutuhkan.
Bagi masyarakat yang hingga saat ini BPJS-nya belum reaktivasi maka bisa mengajukan sanggah atau reaktivasi melalui 3 jalur:
1. Cek Bansos
2. Call Center
3. Nomer WA
3 saluran ini menurut Cak Imin bisa digunakan masyarakat yang merasa atau sebetulnya berhak namun BPJS tetap tidak aktif karena sudah dianggap mampu.
Pihak BPJS juga menegaskan bahwa 3 saluran yang disebutkan Menko PM juga berfungsi sebagai saluran pemutakhiran desil.
Sehingga masyarakat bisa menggunakan 3 saluran tersebut untuk melakukan pemutakhiran data yang akan digunakan sebagai pemutakhiran data di tingkat nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Akui Tunggakan Peserta Melebihi Rp10 Triliun, Pemerintah Bahas Opsi Pemutihan Total
Siap-Siap! Menteri Purbaya Anggarkan Rp20 T untuk Pemutihan BPJS Kesehatan Kategori Ini, Cek Waktu Berlakunya
Tegaskan Tidak Akan Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: ‘Ekonomi Kita Sedang Butuh Effort’
Anggaran BPJS Kesehatan Jember Terselamatkan, 12 Ribu Peserta PBPU Nonaktif Segera Dialihkan
Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Status Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Bulan November 2025