news

Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Peralihan IUP di Era Azwar Anas Jadi Perhatian Pegiat Anti Korupsi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:00 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)

"Disebutkan pada diktum kelima jika pemegang IPPKH dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, memindahtangankan IPPKH kepada pihak lain atau perubahan nama perusahaan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan, dan menjaminkan atau mengagunkan area IPPKH kepada pihak lain," terangnya.

Beberapa bulan setelah pengalihan IUP, kembali diterbitkan keputusan baru. Keputusan tersebut mengubah susunan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo.

Dalam keputusan berikutnya, seluruh saham PT Bumi Suksesindo berpindah ke PT Alfa Suksesindo. Perubahan itu disahkan pada September 2012.

Masih di tahun yang sama, kembali terjadi perubahan kepemilikan saham. Saham mayoritas kemudian dikuasai oleh PT Merdeka Serasi Jaya.

Ance Prasetyo menyebut perubahan tersebut didahului oleh surat persetujuan Bupati. Surat tersebut diterbitkan sehari sebelum keputusan resmi dikeluarkan.

Selain itu, Abdullah Azwar Anas juga menerbitkan sejumlah surat terkait perusahaan dan kawasan hutan. Salah satunya terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung.

Perubahan fungsi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan. Status kawasan berubah menjadi hutan produksi tetap.

"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini