SketsaNusantara.id - Penertiban jaringan utilitas ilegal oleh Satgas Infrastuktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember, mendapatkan respon dari DPRD Jember.
Pasalnya, jaringan utilitas yang semrawut menjadi persoalan yang sejak lama belum terselesaikan.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, jaringan utilitas saat ini kian bertambah dan ini dipastikan akan menganggu estetika tata kota.
Baca Juga: Dorong Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal, Ketua DPRD Jember: SPPG Harus Patuhi Standar BGN
Terlebih lagi, jaringan utilitas yang tak berizin atau ilegal dipastikan tidak ada pajak atau retribusi yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jaringan Fiber Optik (FO) atau utilitas ini menjadi persoalan bertahun-tahun, yang belum terselesaikan. Ditambah lagi adanya kebocoran karena banyaknya jaringan utilitas ilegal yang tidak masuk dalam PAD kita," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Februari 2026.
David mengungkapkan, kalau di era digital saat ini kebutuhan jaringan internet sangat besar, maka berimplikasi pada provider yang kerap memasang kabel jaringannya tanpa ada izin sesuai regulasi.
"Banyak ruang publik termasuk tiang PJU atau tiang milik pemerintah, yang kini dipasangi jaringan utilitas yang tak berizin oleh para vendor," imbuhnya.
"Apalagi sampai dengan saat ini kita tidak tahu berapa banyak perusahaan provider yang sudah memasang jaringan utilitas ini, padahal ini digunakan sebagai bisnis mereka (perusahaan provider)," sambungnya.
Politisi NasDem ini memaparkan selain sisi perizinan, persoalan estetika juga berpengaruh karena hampir diberbagai tempat jaringan kabel ini sangat semrawut.
"Banyak kabel-kabel yang berada di atas kita ini semrawut sekali, dan mengurangi keindahan dari tata kota," pungkasnya.
Ia menjelaskan, jika hingga tahun 2025 lalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak lagi mengeluarkan izin pendirian tiang utilitas di Jember.