SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara.
Pada Rabu, 4 Februari 2026, tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung yang menyasar sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap setidaknya belasan orang yang diamankan dalam operasi senyap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai berinisial RZ di wilayah Lampung.
Baca Juga: Aturan Gratifikasi Dirombak KPK, Ada Ketentuan Lama yang Dihapus
Sedangkan belasan orang lainnya ditangkap petugas KPK di Kantor Pusat Bea dan Cukai di Gedung Sumatera Direktorat P2 di kawasan Rawamangun Jakarta Timur.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senilai miliaran rupiah yang terdiri dari mata uang asing dan rupiah serta emas seberat 3 kilogram.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo belum mengungkap kasus apa yang menjerat pelaku namun diduga kuat suap tersebut berkaitan dengan praktek impor barang.
"Perkaranya berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta yang oleh KPK diduga ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pihak," ungkap Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," imbuhnya.
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di bea cukai, sebenarnya sudah mantan ya, manta direktur penyidikan dan penindakan," ungkap sosok penting yang juga ikut ditangkap KPK.
Baca Juga: Fakta di Balik OTT Sudewo, KPK Ungkap Hambatan Awal Membongkar Dugaan Pemerasan di Pati
Budi menyampaikan bahwa setidaknya ada 14 orang yang diamankan dalam operasi yang berlangsung secara simultan di Jakarta dan wilayah bandara internasional.
Mereka yang ditangkap terdiri dari pejabat eselon, pemeriksa bea cukai tingkat pertama, hingga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.***