Minggu, 19 Juli 2026

Pengacara O.C. Kaligis Laporkan Sri Mulyani, Mantan Bupati Klaten ke KPK, Tuntut Keadilan bagi Kliennya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Januari 2026 | 18:00 WIB
Pengacara O.C Kaligis  (Instagram @ockaligis.associate)
Pengacara O.C Kaligis (Instagram @ockaligis.associate)

 

SketsaNusantara.id - Pengacara senior O.C. Kaligis secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait salah satu kliennya, Jap Ferry Sanjaya.

Ia melaporkan Sri Mulyani, mantan Bupati Klaten periode 2014-2019, atas dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan kliennya tersebut.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, O.C Kaligis mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa mantan Bupati Klaten tersebut.

Baca Juga: Fakta di Balik OTT Sudewo, KPK Ungkap Hambatan Awal Membongkar Dugaan Pemerasan di Pati

Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menetapkan Jap Ferry Sanjaya, selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, sebagai tersangka tunggal.

Dimana penetapan itu sendiri berdasarkan pada penandatanganan perjanjian sewa Plasa Klaten sehingga menurut O.C Kaligis, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tak adil.

Ia secraa khusus menyoroti fakta bahwa dalam pidato peresmian Plasa Klaten, Sri Mulyani secara terbuka menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas partisipasi terdakwa.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus 'Tim 8' Bupati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa hingga Ratusan Juta Rupiah

Saat itu Sri Mulyani justru memuji Jap Ferry Sanjaya ikut memperindah Plasa Klaten.

"Kalau mau di pidana ya pidanakan semu dong, jangan cuma satu doang," ungkap OC Kaligis.

"Makanya saya pertanyakan, tidak pakai uang negara, pakai uang sendiri, perjanjian katakanlah Matahari dengan MMS bagaimana itu bisa dikatakan uang negara?," imbuhnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, O.C. Kaligis menilai ada ketimpangan dalam proses hukum yang berjalan. 

Menurutnya, mustahil kliennya sebagai pihak swasta dapat menjalankan prosedur tersebut sendirian tanpa adanya persetujuan atau keterlibatan dari pemangku kebijakan tertinggi di tingkat kabupaten saat itu.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X