Selain nilai batasan, KPK menyesuaikan ketentuan teknis lainnya. Perubahan mencakup batas waktu pelaporan gratifikasi. Aturan penandatanganan surat keputusan juga diperbarui.
KPK turut mengubah pengaturan terkait unit pengendalian gratifikasi. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan pelaporan. Seluruh perubahan diharapkan menciptakan kepastian aturan.
Melalui regulasi baru ini, KPK menegaskan komitmen pencegahan korupsi. Penyederhanaan aturan diharapkan meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara. Aturan baru menjadi acuan pelaporan gratifikasi ke depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!