SketsaNusantara.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami penurunan drastis pada Kamis pagi, 29 Januari 2026.
Pemelahan terjadi dengan cepat sejak pembukaan di mana IHSG dibuka di posisi 8.027,83 pada Kamis pagi.
Tak lama sejak pembukaan, tekanan jual yang masif membuat IHSG merosot 665,89 poin hingga turun ke level 7.654,66.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun segera memberlakukan Trading Halt setelah IHSG anjlok hingga menyentuh ambang batas penurunan harian.
Apa Itu Trading Halt
Dikutip dari laman Bank DBS, Trading Halt merupakan proses penghentian atau pembekuan sementara transaksi perdagangan instrumen investasi di pasr modal IHSG.
Trading Halt juga bisa didefinisikan sebagai salah satu langkah preventif yang dilakukan BRI untuk menghindari kepanikan massal.
Kebijakan mengenai Trading Halt ini diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020 lalu.
Selain mencegah kepanikan massal, tujuan lain diberlakukannya Trading Halt adalah untuk mencegah agar nilai perdagangan saham tidak semakin anjlok.
Baca Juga: Dividen Interim BRI 2025 Resmi Diumumkan, Investor Perhatikan Jadwal Cum Date Saham BBRI
Aturan Trading Halt
Berdasarkan aturan di atas, ada 3 tahapan yang diterapkan BEI dalam memberlakukan Trading Halt.