SketsaNusantara.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara diberhentikan sementara.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor KKP Madya Jakarta Utara pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pencopotan Kakanwil DJP Jakarta Utara ini rupanya berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan 3 orang oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.
Keputusan Purbaya ini sontak menarik perhatian publik. Pasalnya, Kakanwil DJP Jakarta Utara tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring ketiga oknum pegawan KPP Jakarta Utara tersebut.
Dalam pernyataan resminya, terdapat sejumlah fakta yang diunggkap Purbaya, termasuk alasannya merumahkan Kakanwl DJP Jakut.
Dan berikut ini 4 fakta dalam pernyataan Purbaya terkait pencopotan Kakanwil DJP Jakarta Utara.
1. Alasan Menkeu Purbaya Copot Kakanwil DJP Jakut
Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkapkan alasan ia merumahkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
“Walau pun dia engga terlibat langsung, kan sebagai Kakanwil, dia mesti bertanggung jawa dengan apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya kepada awak media.
Tak hanya itu, Purbaya menambahkan, keputusan tersebut merupakan caranya untuk menyampaikan pesan kepada para pejabat pajak.
“Kalau anak buahnya ada ngaco-ngaco dan mereka tidak mendeteksi apa-apa, bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawab,” imbuhnya.