SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi.
Penetapan status hukum ini diumumkan pada Selasa, 20 Januari 2026 malam oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Selain Maidi, penyidik KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Rochim Ruhdiyanto (RR), yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dilansir SketsaNusantara.id dari konferensi pers yang ditayangkan langsung di akun Instagram @official.kpk, dijelaskan lebih detail kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Maidi.
Hal ini bermula dari instruksi yang dikeluarkan oleh Maidi pada bulan Juli 2025 lalu.
Wali Kota Madiun telah memerintahkan Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, untuk mengumpulkan uang Rp350 juta dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Uang tersebut diklaim sebagai biaya sewa akses jalan untuk 14 tahun sebagai bagian dari dana CSR Kota Madiun, ketika yayasan tersebut dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, pihak yayasan mentransfer uang sejumlah Rp350 juta ke rekening milik RR.
"Dari OTT yang dilakukan KPK sehari sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai total Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang ditransfer ke RR dan Rp200 juta dari TM," ujar Asep.
KPK menyatakan ada dua dugaan pelanggaran dalam perkara yang melibatkan Wali Kita Madiun ini.
Pertama, dugaan pemerasan dana CSR yang melibatkan Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.