news

KPK Resmi Tetapkan Maidi Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi, Sederet Wali Kota Madiun Ini Sebelumnya Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:30 WIB
Potret Maidi, wali kota Madiun resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK (Instagram/official.kpk)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi.

Penetapan status hukum ini diumumkan pada Selasa, 20 Januari 2026 malam oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Selain Maidi, penyidik KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Rochim Ruhdiyanto (RR), yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Baca Juga: Fantastis! Segini Jumlah Kekayaan Wali Kota Madiun yang Kena OTT KPK, Harta Maidi Naik Signifikan Sejak Menjabat Jadi Kepala Daerah di era Jokowi

Dilansir SketsaNusantara.id dari konferensi pers yang ditayangkan langsung di akun Instagram @official.kpk, dijelaskan lebih detail kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Maidi.

Hal ini bermula dari instruksi yang dikeluarkan oleh Maidi pada bulan Juli 2025 lalu.

Wali Kota Madiun telah memerintahkan Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, untuk mengumpulkan uang Rp350 juta dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Uang tersebut diklaim sebagai biaya sewa akses jalan untuk 14 tahun sebagai bagian dari dana CSR Kota Madiun, ketika yayasan tersebut dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Maidi, Perjalanan Panjang Mantan Guru yang Naik Kelas Jadi Wali Kota Madiun, Dulu Ajak Lawan Korupsi Kini Terjaring OTT KPK

Kemudian, pada 9 Januari 2026, pihak yayasan mentransfer uang sejumlah Rp350 juta ke rekening milik RR.

"Dari OTT yang dilakukan KPK sehari sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai total Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang ditransfer ke RR dan Rp200 juta dari TM," ujar Asep.

KPK menyatakan ada dua dugaan pelanggaran dalam perkara yang melibatkan Wali Kita Madiun ini.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Bupati Pati, Sudewo Disorot, Koleks Mobil Mewah hingga Punya Banyak Properti di Kota Besar

Pertama, dugaan pemerasan dana CSR yang melibatkan Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.

Halaman:

Tags

Terkini