news

Pasca Proyek Pembangunan DAM Pelimpah di Jember Ambrol, DPRD Jatim Sebut Pemenang Pekerjaan Berpotensi di Blacklist

Senin, 19 Januari 2026 | 11:08 WIB
Anggota DPRD Jatim Satib melakukan peninjauan ke lokasi DAM pelimpah yang ambrol. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pasca DAM pelimpah yang ambrol di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember, DPRD Provinsi Jawa Timur melihat jika kontrak pekerjaan senilai Rp15,5 miliar ini belum rampung sepenuhnya.

Pemenang lelang proyek DAM Pelimpah tersebut yakni, PT Rajendra Pratama Jaya dan harus menyelesaikan pekerjaannya serta dikenai denda sesuai regulasi.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur H Satib mengatakan, telah melakukan peninjauan dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Pemprov Jatim serta pihak rekanan.

Baca Juga: Proyek Pembangunan DAM Pelimpah di Jember Ambrol, DPRD Jatim Minta OPD Terkait Segera Uji Lab Material: Jangan Ada Kecurangan

“Hasil tinjau lapang ini jelas bahwa saat ini kondisinya cukup parah, dan kontraknya berakhir pada 21 Desember 2025 namun belum sepenuhnya selesai dikerjakan,” ujar Satib saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin, 19 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, sesuai regulasi pekerjaan yang belum 100 persen selesai sampai jatuh tempo maka akan diberikan waktu 50 hari kerja dan juga disertakan denda proyeknya per mil.

“Tetap akan dikenai denda dan diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kami melihat memang kondisinya masih belum diperbaiki, jika tidak segera dilakukan tindakan maka akan berpotensi jebol. Apalagi kondisinya sedang hujan seperti sekarang,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Dorong Percepatan Pengerjaan JLS di Jember, Anggota Komisi D Sebut Beberapa Kendala di Lapangan

Politisi Gerindra ini menyampaikan, terkait dengan kelalaian pekerjaan ini memungkinkan jika rekanan tersebut mendapatkan sanksi sesuai regulasi.

“Ya kuta lihat nanti dan dipelajari lagi apakah diblacklist atau tidak nantinya. Tetapi kita sesuaikan dengan regulasi yang ada,” paparnya.

Melihat kondisi DAM Pelimpah yang parah, Satib menilai jika hasil uji lab material yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga: Jalur Gumitir Diperbaiki, Anggota DPRD Jatim Minta Skema Buka Tutup Segera Disiapkan

“Memang hasil uji lab nya dari Fakultas Teknik Universitas Jember, tetapi sebagai bentuk pengawasan kami juga akan mencari pembanding  uji lab agar hasilnya betul-betul kredibel,” sambungnya.

“Hal ini mengacu pada regulasi menyatakan bahwa harga satuan barang yang di harga bahan sesuai pemerintah maka pantia boleh melakukan survey sendiri ke lapangan,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini