Publik menduga kemungkinan pesut tersebut terjerat jaring nelayan atau alat tangkap lainnya sebelum akhirnya terdampar dan ditemukan warga. Sejumlah warganet juga menyayangkan minimnya pengetahuan warga soal hewan dilindungi.
Pesut Mahakam merupakan mamalia air tawar endemik yang populasinya terus menyusut. Spesies ini hanya hidup di wilayah Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya di Kalimantan Timur.
Ancaman utama bagi kelangsungan hidup pesut meliputi jeratan alat tangkap ikan, lalu lintas kapal yang padat, pencemaran air, serta degradasi habitat akibat aktivitas industri dan permukiman.
Mengingat statusnya yang sangat terancam punah, pesut Mahakam termasuk satwa dilindungi dan mendapat perlindungan hukum yang sangat ketat.
Perlindungan terhadap pesut Mahakam diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Selain itu, pesut Mahakam juga tercantum dalam Apendiks I CITES, yang berarti segala bentuk perdagangannya dilarang secara internasional.
Lantas, bagaimana jika seseorang menangkap, atau secara tidak sengaja menyimpan satwa dilindungi?
Jika benar pesut Mahakam tertangkap jaring nelayan, biasanya tidak secara otomatis menyebabkan jerat hukum karena tidak ada niat jahat atau pelanggaran prosedur yang disengaja.
Akan tetapi, jika ada pelanggaran terhadap UU Konservasi Satwa dilindungi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana termasuk denda jika terbukti sengaja menangkap atau memperdagangkan hewan dilindungi.
Mengutip dari situs BPHN RI, dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap hingga menyimpan atau mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Sanksinya diatur dalam Pasal 40 undang-undang yang sama. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Meskipun seseorang mengaku tidak tahu bahwa hewan yang ditangkap atau dijual adalah satwa dilindungi, pelaku bisa dijerat hukum karena dianggap sebagai kelalaian.