Kamis, 4 Juni 2026

Tuai Kecaman! Viral Video Warga Tak Sengaja Tangkap Mamalia Diduga Pesut Mahakam, Ini Sanksi yang Diterima Jika Perdagangkan Satwa Dilindungi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 13 Januari 2026 | 18:30 WIB
Viral warga lokal pamer penangkapan hasil melaut, hewan tersebut diduga pesut Mahakam yang berstatus sangat terancam punah dan dilindungi di Indonesia (Instagram/feedgramindo)
Viral warga lokal pamer penangkapan hasil melaut, hewan tersebut diduga pesut Mahakam yang berstatus sangat terancam punah dan dilindungi di Indonesia (Instagram/feedgramindo)

Publik menduga kemungkinan pesut tersebut terjerat jaring nelayan atau alat tangkap lainnya sebelum akhirnya terdampar dan ditemukan warga. Sejumlah warganet juga menyayangkan minimnya pengetahuan warga soal hewan dilindungi.

Pesut Mahakam merupakan mamalia air tawar endemik yang populasinya terus menyusut. Spesies ini hanya hidup di wilayah Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya di Kalimantan Timur.

Ancaman utama bagi kelangsungan hidup pesut meliputi jeratan alat tangkap ikan, lalu lintas kapal yang padat, pencemaran air, serta degradasi habitat akibat aktivitas industri dan permukiman.

Baca Juga: Warga Aceh Ungkap Harimau Sempat Turun dari Hutan Sebelum Banjir Datang, Ini Penjelasan Ahli soal Satwa Liar yang Punya Insting Akan Terjadi Bencana

Mengingat statusnya yang sangat terancam punah, pesut Mahakam termasuk satwa dilindungi dan mendapat perlindungan hukum yang sangat ketat.

Perlindungan terhadap pesut Mahakam diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Selain itu, pesut Mahakam juga tercantum dalam Apendiks I CITES, yang berarti segala bentuk perdagangannya dilarang secara internasional.

Lantas, bagaimana jika seseorang menangkap, atau secara tidak sengaja menyimpan satwa dilindungi?

Baca Juga: 3 Satwa Langka yang Hanya Bisa Ditemui di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi, Salah Satunya Simbol Kebebasan

Jika benar pesut Mahakam tertangkap jaring nelayan, biasanya tidak secara otomatis menyebabkan jerat hukum karena tidak ada niat jahat atau pelanggaran prosedur yang disengaja.

Akan tetapi, jika ada pelanggaran terhadap UU Konservasi Satwa dilindungi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana termasuk denda jika terbukti sengaja menangkap atau memperdagangkan hewan dilindungi.

Mengutip dari situs BPHN RI, dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap hingga menyimpan atau mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Sanksinya diatur dalam Pasal 40 undang-undang yang sama. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Perjalanan Ajaib di Hutan Sumatera: Chris Thorogood Temukan Rafflesia hasseltii, Bunga Paling Langka di Dunia

Meskipun seseorang mengaku tidak tahu bahwa hewan yang ditangkap atau dijual adalah satwa dilindungi, pelaku bisa dijerat hukum karena dianggap sebagai kelalaian. 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @feedgramindo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X