news

Apa Alasan KPK Tak Lagi Menampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Ini Penjelasan Lengkap soal KUHAP Baru dan Hak Asasi Manusia

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:30 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan dalam pola konferensi pers.

Lembaga antirasuah kini tidak lagi menampilkan tersangka ke hadapan publik. Perubahan ini terlihat dalam penyampaian perkara terbaru kepada awak media.

Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Publik menilai pola konferensi pers KPK terlihat berbeda dari sebelumnya. KPK kemudian menjelaskan dasar kebijakan yang kini diterapkan.

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, KPK Ungkap Kronologi hingga Barang Bukti yang Disita saat OTT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan alasan perubahan itu.

Menurutnya, kebijakan baru sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru. Aturan tersebut menekankan perlindungan hak asasi manusia.

"Termasuk juga mungkin kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini gitu ya. Apa namanya, konferensi pers hari ini agak beda? Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya. Bahwa KUHAP yang baru itu eh lebih fokus kepada eh Hak Asasi Manusia gitu," kata Asep kepada awak media di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai KPP Madya Jakarta Utara

Asep menjelaskan, fokus hak asasi manusia berkaitan dengan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Setiap individu tetap dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Menurut Asep, perlindungan terhadap asas tersebut berlaku bagi seluruh warga negara. Termasuk di dalamnya adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyesuaikan langkah penindakan dengan ketentuan tersebut.

"Jadi tentunya kami sudah mengikuti hal seperti itu," jelas Asep.

Penyesuaian kebijakan ini merujuk langsung pada ketentuan KUHAP baru. Dalam Pasal 91 disebutkan larangan bagi penyidik. Larangan itu terkait tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.

Pasal tersebut menyatakan penyidik tidak boleh melakukan perbuatan tertentu. Perbuatan yang dimaksud adalah tindakan yang membentuk persepsi kesalahan sebelum putusan hukum. Aturan ini menjadi rujukan utama perubahan kebijakan KPK.

Sebelumnya, KPK sempat menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Praktik tersebut dimulai pada masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Kebijakan itu memunculkan perdebatan di ruang publik.

Halaman:

Tags

Terkini