Kamis, 4 Juni 2026

Apa Alasan KPK Tak Lagi Menampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Ini Penjelasan Lengkap soal KUHAP Baru dan Hak Asasi Manusia

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 11 Januari 2026 | 18:30 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)

Sebagian pihak menilai penampilan tersangka melanggar prinsip hak asasi. Kritik juga menyebut praktik tersebut menyerupai pola kepolisian. Di sisi lain, ada pandangan yang menganggap langkah itu sebagai transparansi.

Namun, praktik menampilkan tersangka bukan kebiasaan lama KPK. Pada periode sebelumnya, kebijakan itu tidak diterapkan. KPK pada masa kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo tidak menampilkan tersangka.

Perubahan kebijakan saat ini menandai penyesuaian kelembagaan KPK. Lembaga tersebut mengikuti perkembangan hukum acara pidana nasional. Penyesuaian dilakukan seiring berlakunya ketentuan hukum terbaru.

KPK menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan. Setiap langkah penindakan disesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku. Penegakan hukum tetap dilakukan tanpa mengesampingkan hak individu.

Dengan kebijakan baru ini, konferensi pers KPK difokuskan pada substansi perkara. Informasi disampaikan tanpa menghadirkan tersangka secara fisik. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X