Sebagian pihak menilai penampilan tersangka melanggar prinsip hak asasi. Kritik juga menyebut praktik tersebut menyerupai pola kepolisian. Di sisi lain, ada pandangan yang menganggap langkah itu sebagai transparansi.
Namun, praktik menampilkan tersangka bukan kebiasaan lama KPK. Pada periode sebelumnya, kebijakan itu tidak diterapkan. KPK pada masa kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo tidak menampilkan tersangka.
Perubahan kebijakan saat ini menandai penyesuaian kelembagaan KPK. Lembaga tersebut mengikuti perkembangan hukum acara pidana nasional. Penyesuaian dilakukan seiring berlakunya ketentuan hukum terbaru.
KPK menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan. Setiap langkah penindakan disesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku. Penegakan hukum tetap dilakukan tanpa mengesampingkan hak individu.
Dengan kebijakan baru ini, konferensi pers KPK difokuskan pada substansi perkara. Informasi disampaikan tanpa menghadirkan tersangka secara fisik. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Tanpa Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Bongkar Perbedaan Kebijakan yang Bikin Publik Menunggu
Larangan ke Luar Negeri Segera Berakhir, KPK Tetap Optimistis Kasus Dugaan Korupsi Haji Segera Rampung
Kasus Kuota Haji 2023-2024 Terus Bergulir, KPK Sinyalkan Informasi Baru soal Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas
Sejumlah Wanita Masuk Pusaran Kasus Korupsi BJB Ridwan Kamil, Safa Marwah Yakin Tak Akan Ikut Dipanggil KPK Karena Alasan Ini
Tok! KPK Resmi Menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji