news

4 Fakta Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, KPK Ungkap Peran Eks Menag dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 | 17:30 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo ungkap 4 fakta dalam penetapan tersangka kasus kuota haji (Instagram/@ikanasstan)

 

SketsaNusantara.id - Penantian panjang sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024 terbayar lunas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi hingga dicekal keluar negeri akhirnya kini resmi menyandang status tersangka.

Baca Juga: Tok! KPK Resmi Menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain mantan Menteri Agama tersebut, KPK juga menetapkan 1 orang tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Gus Alex sendiri merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada saat itu.

Status tersangka yang disematkan pada keduanya ini diumumkan KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Januari 2025.

“Confirm, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Dalam pernyataan resminya, Budi juga mengungkapkan sejumlah fakta dalam penetapan tersangka keduanya, termasuk peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam perkara kuota haji.

Dirangkum tim redaksi, berikut ini 5 fakta di balik penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji 2023-2024 Terus Bergulir, KPK Sinyalkan Informasi Baru soal Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas

1. KPK Keluarkan Surat Penetapan Tersangka

Kepada awak media, Budi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada 2 orang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini